Agar dokumen asal Indonesia bisa digunakan di
Belanda, dokumen tersebut harus dilegalisasi terlebih dahulu oleh
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Luar Negeri
Republik Indonesia. Selanjutnya dokumen tersebut harus dilegalisasi di
Kedutaan Besar Belanda di Jakarta.
Siapa yang bisa melegalisasi dokumen?
Siapa saja yang memiliki satu dokumen atau lebih yang berasal
dari Indonesia dapat melegalisasinya di setiap wilayah yang menjadi
bagian Kerajaan Belanda:
Bagian Kerajaan Belanda di Eropa
Aruba
Bonaire
CuraƧao
Saba
St Eustatius
St Maarten
Bagian Kerajaan Belanda di Eropa
Aruba
Bonaire
CuraƧao
Saba
St Eustatius
St Maarten
Persyaratan dokumen
Dokumen Anda harus asli dan lengkap. Jika dokumen mengacu pada
dokumen lain atau lampirana, maka dokumen lain dan lampiran tersebut
harus diikutsertakan.
Terjemahan dari dokumen Anda
Jika dokumen Anda bukan dalam bahasa Inggris, Perancis, Jerman atau
Belanda, maka dokumen tersebut perlu diterjemahkan. Berikut
peraturannya:
Dokumen harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Dokumen harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, Perancis, Jerman atau Belanda.
Jika penerjemah tersumpah terdaftar di luar Belanda, maka terjemahan tersebut harus dilegalisasi juga.
Dokumen harus diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah.
Dokumen harus diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris, Perancis, Jerman atau Belanda.
Jika penerjemah tersumpah terdaftar di luar Belanda, maka terjemahan tersebut harus dilegalisasi juga.
Dokumen apa saja yang tidak perlu dilegalisasi?
Indonesia
Pencatatan sipil asli yang dikeluarkan sebelum 27 Desember 1949 tidak
perlu dilegalisasi. Catatan Anda bisa dimasukkan ke dalam Pencatatan
Kelahiran, Kematian, Pernikahan dan Hidup Bersama Tercatat di
pemerintahan kota Den Haag Bagian Dokumen Asing (Afdeling Landelijke
Taken).
Bekas daerah Nugini Belanda
Pencatatan sipil asli yang dikeluarkan sebelum 1 Oktober 1962 tidak
perlu dilegalisasi. Catatan Anda bisa dimasukkan ke dalam Pencatatan
Kelahiran, Kematian, Pernikahan dan Hidup Bersama Tercatat di
pemerintahan kota Den Haag Bagian Dokumen Asing (Afdeling Landelijke
Taken).
Banyak catatan yang berasal dari bekas daerah Nugini Belanda mulai dari periode 1946 hingga 1962 disimpan di Arsip Nasional di Den Haag. Anda bisa memperoleh Salinan resmi dengan mengirimkan email ke info@nationaalarchief.nl. Kirimkan nama lengkap dan tempat dan tanggal lahir.
Banyak catatan yang berasal dari bekas daerah Nugini Belanda mulai dari periode 1946 hingga 1962 disimpan di Arsip Nasional di Den Haag. Anda bisa memperoleh Salinan resmi dengan mengirimkan email ke info@nationaalarchief.nl. Kirimkan nama lengkap dan tempat dan tanggal lahir.
Dokumen apa saja yang bisa dilegalisasi?
Anda bisa melegalisasi berbagai jenis dokumen, seperti ijazah dan
sertifikat. Dokumen yang paling sering dilegalisasi mencakup catatan
sipil:
salinan resmi akte kelahiran
salinan resmi akte perceraian
salinan resmi akte kematian
Tanyakan kepada pihak berwenang Indonesia dimana Anda bisa memperoleh dokumen-dokumen ini.
salinan resmi akte kelahiran
salinan resmi akte perceraian
salinan resmi akte kematian
Tanyakan kepada pihak berwenang Indonesia dimana Anda bisa memperoleh dokumen-dokumen ini.
Surat keterangan belum menikah
Anda bisa memperoleh surat keterangan ini jika Anda berwarga negara Indonesia.
Langkah 1 – untuk semua warga Indonesia
Mintalah surat pernyataan dari kelurahan, Ketua RT atau Ketua RW yang menyatakan bahwa Anda belum menikah. Anda hanya bisa melakukan ini jika Anda berwarga negara Indonesia. Kemudian surat pernyataan ini harus ditandatangani oleh Kecamatan.
Langkah 2 – untuk warga beragama Islam
Serahkan surat keterangan yang telah ditandatangani ini kepada Kantor Urusan Agama (KUA). Anda akan mendapatkan surat keterangan belum menikah yang resmi.
Langkah 2 – untuk warga non-Muslim
Serahkan surat keterangan yang telah ditandatangani ini kepada Kantor Catatan Sipil. Anda akan mendapatkan surat keterangan belum menikah yang resmi.
Langkah 1 – untuk semua warga Indonesia
Mintalah surat pernyataan dari kelurahan, Ketua RT atau Ketua RW yang menyatakan bahwa Anda belum menikah. Anda hanya bisa melakukan ini jika Anda berwarga negara Indonesia. Kemudian surat pernyataan ini harus ditandatangani oleh Kecamatan.
Langkah 2 – untuk warga beragama Islam
Serahkan surat keterangan yang telah ditandatangani ini kepada Kantor Urusan Agama (KUA). Anda akan mendapatkan surat keterangan belum menikah yang resmi.
Langkah 2 – untuk warga non-Muslim
Serahkan surat keterangan yang telah ditandatangani ini kepada Kantor Catatan Sipil. Anda akan mendapatkan surat keterangan belum menikah yang resmi.
Salinan resmi akte pernikahan
Pernikahan Islam
Ketika Anda menikah, Anda menerima buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA). Buku nikah ini adalah akte pernikahan Anda.
Buku nikah ini harus dilegalisasi oleh Kementerian Agama terlebih dahulu dan kemudian oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Pernikahan Non-Muslim
Anda bisa memperoleh Salinan resmi dari akte rpernikahan dari Kantor Catatan Sipil.
Ketika Anda menikah, Anda menerima buku nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA). Buku nikah ini adalah akte pernikahan Anda.
Buku nikah ini harus dilegalisasi oleh Kementerian Agama terlebih dahulu dan kemudian oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia.
Pernikahan Non-Muslim
Anda bisa memperoleh Salinan resmi dari akte rpernikahan dari Kantor Catatan Sipil.
Kantor catatan sipil
Kantor catatan sipil mempunyai nama berbeda di berbagai propinsi dan
kota. Pihak berwenang berikut ini mengeluarkan dokumen asli dan resmi:
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kantor Pendaftaran Penduduk Dan Catatan Sipil
Dinas Kependudukan
Tenaga Kerja Dan Social
Dinas Tenaga Kerja
Mobilitas Dan Pendaftaran Penduduk
Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Kantor Pendaftaran Penduduk Dan Catatan Sipil
Dinas Kependudukan
Tenaga Kerja Dan Social
Dinas Tenaga Kerja
Mobilitas Dan Pendaftaran Penduduk
Bantuan CDC di Den Haag
Dalam beberapa kasus, Pusat Layanan Konsuler atau Consular Service Centre (CDC) bisa membantu warga Belanda untuk mengajukan permohonan dokumen atau untuk melegalisasi dokumen di Indonesia.
Dokumen tidak bisa diminta di Aceh, Bali, Bogor, Jember, Palembang, Medan, Kalimantan dan Papua.
Dokumen tidak bisa diminta di Aceh, Bali, Bogor, Jember, Palembang, Medan, Kalimantan dan Papua.
Verifikasi dokumen Anda
Cap atau stiker di atas dokumen Anda berarti bahwa dalam dokumen
Anda terdapat tanda tangan yang tepat. Legalisasi tidak membuktikan
bahwa isi dokumen tersebut benar atau dokumen tersebut asli.
Pemerintahan kota di Belanda, Dinas Imigrasi dan Naturalisasi (IND) atau
pihak berwenang lainnya bisa saja memutuskan untuk memeriksa ini.
jasa legalisasi di kedutaan belanda, jasa legalisir di kedutaan belanda, jasa legalisasi dokumen di kedutaan belanda, jasa legalisir dokumen di kedutaan belanda, jasa legalisir akte kelahiran di kedutaan belanda, jasa legalisasi akte kelahiran di kedutaan belanda, jasa legalisir akte lahir di kedutaan belanda, jasa legalisasi akte lahir di kedutaan belanda, jasa legalisasi skbm di kedutaan belanda, jasa legalisir skbm di kedutaan belanda, jasa legalisasi buku nikah di kedutaan belanda, jasa legalisir buku nikah di kedutaan belanda legalisasi di kedubes belanda
jasa legalisasi di kedutaan belanda, jasa legalisir di kedutaan belanda, jasa legalisasi dokumen di kedutaan belanda, jasa legalisir dokumen di kedutaan belanda, jasa legalisir akte kelahiran di kedutaan belanda, jasa legalisasi akte kelahiran di kedutaan belanda, jasa legalisir akte lahir di kedutaan belanda, jasa legalisasi akte lahir di kedutaan belanda, jasa legalisasi skbm di kedutaan belanda, jasa legalisir skbm di kedutaan belanda, jasa legalisasi buku nikah di kedutaan belanda, jasa legalisir buku nikah di kedutaan belanda legalisasi di kedubes belanda
Persiapan Studi Master di Belanda: Legalisir Akte (+ MVV di Embassy)
Administrasi dan dokumen perlu di
highlight bagi temen – temen yang akan berangkat studi ke luar negeri
selain mempersiapkan mental dan lainnya. Karena mau tidak mau, suka
tidak suka, temen – temen akan berhadapan dengan proses administrasi
baik di Indonesia maupun di negara tujuan studi.
Kali ini saya ingin berbagi cerita
mengenai proses legalisir akta kelahiran yang persyaratannya harus di
legalisir hingga kedutaan besar Belanda (kebayang kan lama banget prosesnya). Tapi tenang, semua proses insyaAllah lancar kalau kita cermat dan teliti. Jadi case saya adalah:
Legalisir sendiri tanpa bantuan calo/pihak ketiga
Proses dilakukan di Jogja dan Jakarta
Negara tujuan studi saya adalah Belanda, khususnya Groningen
Saya dalam keadaan single, artinya tidak membawa family (karena prosesnya beda bagi yg bawa family)
Kenapa kita perlu legalisir akta lahir?
Karena durasi studi saya di Belanda adalah dua tahun, maka saya perlu izin tinggal/resindence permit di kota Groningen. Residence permit/MVV di urus oleh universitas secara kolektif dan sesampainya saya di Groningen saya nantinya harus melapor kepada Gementee karena mereka memiliki database. Disinilah dokumen – dokumen saya akan diperiksa authenticity / originalitasnya, umumnya akta lahir/ birth certificate dan marriage certificate. Namun, bisa jadi dokumen lain diminta, seperti certificate or proof of death, certificate or proof of divorce and etc. Untuk info dokumen apa saja yang kemungkinan diminta bisa refer ke
Alur proses diatas setidaknya bisa
merangkum seluruh proses. Lebih singkatnya lagi adalah Akta Kelahiran
dwibahasa/translated > legalisir di kemenkumham > legalisir di
kemenlu > legalisir di kedubes > Done.
STEP 1: Siapkan akte lahir
Venue: Disdukcapil Kota Yogyakarta di Balai kota Yogyakarta
Lama proses: 7 hari kerja
Fee: FREE
Buat
temen – temen yang anak 90 an dengan
akte lahir warna kuning dan diketik pakai mesin tik, tenang tidak perlu
repot-repot untuk translate akta. Karena kita bisa menukarkan akta lama
kita dengan akta baru dwibahasa atau disebut Kutipan Kedua. Ini juga
berlaku jika temen2 kehilangan akta dll. Bagaimana untuk mendapatkan
salinan kedua?
Datang ke Disdukcapil Kota Yogyakarta (tepatnya, kota kelahiran temen2)
Bawa Akte lahir asli, fotocopy KK, fotocopy KTP, materai 6000
Mengambil nomor antrian dan menunggu di panggil (loket ada disebelah kiri antara loket 10/11)
Mengisi form yang disediakan
Akte lahir asli akan diminta oleh petugas
dan akte lahir dwibahasa bisa diambil dalam 7 hari kerja. Pengambilan
menggunakan bukti pengambilan. Jika temen2 berhalangan hadir,
pengambilan akte lahir bisa diwakilkan tanpa surat kuasa
asalkan membawa bukti pengambilan. Wait, belum selesai. Setelah
mendapatkan akte lahir dwibahasa yang asli, maka akte tersebut di
fotocopy sejumlah yang dibutuhkan (fotocopy ada di dekat masjid). Fotocopy akte dimintakan legalisir ke loket 11 dan langsung jadi.
PERLUKAH KITA MEMINTA SPESIMEN TANDA TANGAN?
Spesimen tanda tangan bertujuan untuk
menyatakan bahwa akte lahir dikeluarkan oleh instansi yang legal dan
pejabat yang bertanda tangan telah terdaftar. Dalam hal ini, karena akte
lahir dikeluarkan oleh disdukcapil kota Yogya, which is instansi resmi,
maka tidak perlu meminta spesimen tanda tangan.
BAGAIMANA JIKA AKTE SUDAH TERLANJUR DI TRANSLATE?
Jika demikian, tidak perlu meminta dwibahasa dan yang di legalisir adalah hasil translasinya.
P.S: Legalisir akte selanjutnya menggunakan Akte Lahir asli.
STEP 2 Legalisir ke KEMENHUMKAM
Venue: Online via Website dan Gedung Cik’s (08.00 – 15.00 WIB)
Proses: 2 -3 hari kerja
Fee: Rp 25.000,-/dokumen yg dilegalisir
Selanjutnya,
legalisir ke kemenhumkam ini bisa dilakukan secara online
via legalisasi.ahu.go.id. Disitu sudah tersedia buku panduannya dengan
instruksi yang jelas dan mudah dipahami bisa juga klik panduan ini.
Sebelumnya temen2 perlu registrasi dahulu lalu melanjutkan pengajuan
permohonan.
Jika ada pertanyaan terkait jumlah legalisir itu maksudnya adalah jumlah dokumen yang dilegalisir bukan berapa copy yang dilegalisir, misal hanya akte lahir maka jumlahnya 1. Pembayaran bisa dilakukan di teller BNI manapun, namanya pembayaran PNBP, even di kantor BNI cabang yang buka di mall waktu weekend. Tapi pembayaran yang cepat bisa di Gedung Cik’s langsung di loket 5 kalau pas berada di gedung cik’s
Kalau
proses sudah selesai, sticker bisa diambil langsung di Gedung Cik’s
dengan membawa: Bukti transaksi, Akte Asli, Bukti Pembayaran dari
Bank. Voila! Sticker legalisir akan ditempel di bagian belakang akte
lahir.
P.S. Dateng kesini jangan lupa bawa KTP
untuk nomor antrian dan kalau bisa pagi jam 08.00 karena masih sepi.
Tenang, ada layanan fotocopy gratis di basement.
STEP 3 Legalisir ke KEMENLU
Venue: Online via aplikasi dan Kementerian Luar Negeri RI (08.30 – 16.30 WIB)
Proses: 2 hari kerja
Fee: Rp 25.000,-/dokumen yang dilegalisir
ALERT! sangat dianjurkan untuk download
aplikasi legalisasi yang baru saja di launching oleh Kemenlu di Play
Store. Tapi sayangnya, aplikasi ini hanya berbasis Android, bagaimana dg
pengguna iOS? Sementara masih harus gigit jari dan pinjam hp teman
terdekat. Kebetulan saya pengguna iOS dan tidak menemukan aplikasi tsb
di App Store. Saya langsung mengunjungi Kemenlu yang beralamat disini.
Sesampainya disana, saya ambil nomor
antrian dan menuju loket 5. Karena pake iOS dan nggak ada temen yang
bisa dipinjam hpnya, saya dibantu oleh petugas dari proses registrasi
hingga pembayaran menggunakan hp android kantor yang tersedia. Sedikit
tips: dari step ke step memerlukan waktu untuk konfirmasi dan kita
disuruh untuk menunggu tanpa kepastian, jadi petugas yg di loket 5 perlu
nih untuk di follow up terus dengan alasan yg kuat. Misal, waktu itu
alasan saya, saya harus mulai kerja dan itu sudah menunjukkan jam 10.
Saya pun menawarkan apakah bisa saya menghubungi petugas lewat WA dan
kembali lagi sore hari. Hehehe mungkin karena sounds complicated and
annoying perhaps, petugas langsung kedalam dan keluar dengan instruksi
untuk melakukan pembayaran. Normally step ini membutuhkan 1 hari melalui
aplikasi.
Pembayaran
dilakukan di bank Mandiri bisa debit/cash. Jika cash, bank Mandiri
terletak di dalam lobby 1. Siapkan KTP untuk mendapatkan akses.
Slip
pembayaran diserahkan ke petugas loket 5 dan saatnya menunggu selama 2
hari. Sebelum mengambil sticker legalisasi, siapkan MAP warna KUNING,
bawa akte lahir asli (yang sudah ada sticker legalisir dari
kemenkumham). Sesampainya disana, serahkan map yang berisi akte lahir
asli, menunggu dipanggil, dan voila… sticker sudah terpasang.
Saatnya Legalisir di Kedubes Belanda!
STEP 4 Legalisir ke Kedutaan Besar Kerajaan Belanda (+ mengurus MVV)
Venue: Royal Netherlands Embassy (google maps) – lewat pintu samping ya
Proses: Sekitar seminggu
Fee: Rp 430.000,- (ini tentative bisa berubah sewaktu2 mengikuti kurs, lebih aman bawa min Rp 500.000,-)
Jadi
untuk proses legalisir Akte atau taking MVV, harus BY APPOINTMENT yang
bisa dibuat di vfsvisaonline.
Pilih tanggal dan waktu yang tersedia. Jika tiba-tiba ada libur
nasional (my case: appointmentku tepat saat PILKADA tanggal 27 Juni
2018), Kedubes nggak libur kok. Jika mereka libur, tidak bisa membuat
appointment di tanggal tersebut. Sesampainya dikedubes, HP dan tas
ditaruh di loker yang tersedia. Tidak usah bawa koper atau tas besar
karena lokernya cukup kecil. Tips: cukup bawa dompet dan dokumen dan
bolpen ke dalam. Lalu akan diantar oleh security ke loket yang tersedia.
Dokumen yang perlu dibawa untuk legalisir Akte:
1. Akte yang sudah dilegalisir Kemenhumkam dan Kemenlu
Dokumen yang perlu dibawa untuk proses MVV:
1. Paspor
2. Fotocopy Paspor
3. Surat pengantar yang dikirim Univ (in Dutch)
4. Formulir MVV 5. Pas foto (ini cukup buat di kedubes aja dengan biaya Rp 50.000,- dapat 4 foto,sudah pasti sesuai guideline)
2. Fotocopy Paspor
3. Surat pengantar yang dikirim Univ (in Dutch)
4. Formulir MVV 5. Pas foto (ini cukup buat di kedubes aja dengan biaya Rp 50.000,- dapat 4 foto,sudah pasti sesuai guideline)
Ketika dipanggil, serahkan semua dokumen
yang diminta dan loket. Nanti akan dipandu pula oleh petugas untuk scan
sidik jari. Selanjutnya, tanda terima untuk legalisir akte dan proses
MVV akan diberikan. Progress MVV bisa di track di website track.netherlandsworldwide.nl
dengan memasukkan tracking number. Kalau sudah selesai bisa di pick up
sendiri atau dikirim ke alamat asal (if you dont stay in Jakarta).
THAT’S ALL
Sangat mudah kan urus dokumen sendiri tanpa calo. Berbekal sabar, telaten, dan senyum, insyaAllah semuanya lancar.
Sangat mudah kan urus dokumen sendiri tanpa calo. Berbekal sabar, telaten, dan senyum, insyaAllah semuanya lancar.
Prosedur Legalisasi Dokumen Di Kedubes Belanda (2018)
Mungkin di antara kalian sudah ada yang tau kalau Kedutaan Besar Belanda
hanya mau melegalisasi dokumen yang sebelumnya sudah dilegalisasi oleh
Kementerian Luar Negeri RI, dan Kementerian Luar Negeri RI hanya mau
melegalisasi dokumen yang sebelumnya sudah dilegalisasi oleh Kementerian
Hukum dan HAM RI.
Maka.. Urutan pengerjaannya adalah sebagai berikut:
Kementerian Hukum dan HAM RI → Kementerian Luar Negeri RI → Kedutaan Besar Belanda
Maka.. Urutan pengerjaannya adalah sebagai berikut:
Kementerian Hukum dan HAM RI → Kementerian Luar Negeri RI → Kedutaan Besar Belanda
Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memulai proses legalisasi:
Dokumen harus asli dan lengkap.
Jika dokumen mengacu pada dokumen lain atau lampiran, maka dokumen lain dan lampiran tersebut harus diikutsertakan.
Jika dokumen bukan dalam bahasa Inggris, Perancis, Jerman atau
Belanda, maka dokumen tersebut perlu diterjemahkan oleh penerjemah
tersumpah ke dalam bahasa Inggris, Perancis, Jerman atau Belanda.
Jika penerjemah tersumpah terdaftar di luar Belanda, maka terjemahan tersebut harus dilegalisasi juga.
Dokumen Indonesia yang harus dilegalisasi untuk kebutuhan aplikasi visa MVV (jika applicant belum menikah):
Kutipan Akte Kelahiran (dwibahasa) dimana tanggal pengeluaran kutipan
tersebut tidak boleh lebih lama dari 3 bulan ketika memasukki Kedubes
Belanda.
Surat Keterangan Belum Menikah
Terjemahan Surat Keterangan Belum Menikah oleh penerjemah tersumpah.
Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM RI
Alamat :
Sejak bulan Oktober 2017, loket layanan hukum terpadu AHU sudah dipindahkan dari gedung Kemenkumham (Jl. Rasuna Said) ke Gedung Cik's di Jl. Cikini Raya no. 84-86, Menteng, Jakarta Pusat.
Nomor telepon:
(021) 14077
Website:
http://portal.ahu.go.id/
Waktu pemberian pelayanan:
Senin – Jumat pukul 08.30 - 15.30. Istirahat pukul 12.00 -13.00.
Yang perlu dipersiapkan:
Sejak bulan Oktober 2017, loket layanan hukum terpadu AHU sudah dipindahkan dari gedung Kemenkumham (Jl. Rasuna Said) ke Gedung Cik's di Jl. Cikini Raya no. 84-86, Menteng, Jakarta Pusat.
Nomor telepon:
(021) 14077
Website:
http://portal.ahu.go.id/
Waktu pemberian pelayanan:
Senin – Jumat pukul 08.30 - 15.30. Istirahat pukul 12.00 -13.00.
Yang perlu dipersiapkan:
Dokumen yang ingin dilegalisasi oleh Kemenkumham
Fotokopi dokumen yang ingin dilegalisasi oleh Kemenkumham
Fotokopi KTP
Spesimen tanda tangan (diisi oleh pejabat yang menandatangani dokumen yang ingin dilegalisasi)
Map warna kuning
Materai senilai Rp 6.000,- (jumlah disesuaikan dengan banyaknya dokumen yang ingin dilegalisasi)
Pena untuk mengisi data diri
Biaya:
Rp 25.000,-/ dokumen
Prosedur:
Biaya:
Rp 25.000,-/ dokumen
Prosedur:
Mengambil nomor antrian di lobby (biasanya dibantu oleh petugas keamanan).
Menunggu nomor antrianmu untuk dipanggil.
Menyerahkan dokumen yang ingin dilegalisasi dan mengisi formulir yang diberikan oleh petugas loket.
Membayar biaya legalisasi di loket pembayaran.
Menyerahkan bukti pembayaran ke petugas loket yang sebelumnya sudah menerima dokumenmu.
Menerima bukti untuk pengambilan hasil legalisasi.
Lama proses legalisasi:
3 hari kerja (contoh : berkas dimasukkan hari Senin, dapat diambil hari Kamis)
Lama proses legalisasi:
3 hari kerja (contoh : berkas dimasukkan hari Senin, dapat diambil hari Kamis)
Legalisasi di Kementerian Luar Negeri RI
Alamat:
Jl. Pejambon no. 6, Senen, Jakarta Pusat (Gerbang Kemlu kedua).
Nomor telepon:
(021) 3441508
Website: https://www.kemlu.go.id/id/Pelayanan-Kekonsuleran/Pages/pelayanan-legalisasi-dokumen.aspx
Waktu pemberian pelayanan:
Senin – Jumat pukul 08.30 - 15.30. Istirahat pukul 12.00 -13.00.
Yang perlu dipersiapkan:
- Dokumen yang ingin dilegalisasi oleh Kemlu (sebelumnya harus sudah dilegalisasi oleh Kemenkumham)
- Fotokopi bolak-balik dokumen yang sudah dilegalisasi oleh Kemenkumham
- Fotokopi KTP
- Map warna kuning
- Pena untuk mengisi data diri
Biaya:
Rp 25.000,-/ dokumen
Prosedur:
1. Memberitahu petugas keamanan yang berada di dalam gedung Kemenlu bahwa kamu ingin melegalisasi dokumen.
2. Menerima petunjuk pembayaran oleh petugas keamanan jika kamu tidak mempunyai rekening Bank Mandiri.
3. Membayar biaya legalisasi di Bank Mandiri terdekat (masih berada di dalam wilayah Kemenlu).
4. Kembali ke dalam gedung Kemenlu dan menunjukkan bukti pembayaran ke petugas keamanan.
5. Menerima nomor antrian (dibantu oleh petugas keamanan).
6. Menunggu nomor antrianmu untuk dipanggil sambil mengisi formulir yang diberikan oleh petugas keamanan.
7. Ketika nomor antrianmu dipanggil, kamu bisa menyerahkan dokumen yang ingin dilegalisasi ke petugas loket, berikut dengan form yang sudah kamu isi.
8. Menerima bukti untuk pengambilan hasil legalisasi.
Lama proses legalisasi:
2 hari kerja (contoh : berkas dimasukkan hari Senin, dapat diambil hari Rabu)
Jl. Pejambon no. 6, Senen, Jakarta Pusat (Gerbang Kemlu kedua).
Nomor telepon:
(021) 3441508
Website: https://www.kemlu.go.id/id/Pelayanan-Kekonsuleran/Pages/pelayanan-legalisasi-dokumen.aspx
Waktu pemberian pelayanan:
Senin – Jumat pukul 08.30 - 15.30. Istirahat pukul 12.00 -13.00.
Yang perlu dipersiapkan:
- Dokumen yang ingin dilegalisasi oleh Kemlu (sebelumnya harus sudah dilegalisasi oleh Kemenkumham)
- Fotokopi bolak-balik dokumen yang sudah dilegalisasi oleh Kemenkumham
- Fotokopi KTP
- Map warna kuning
- Pena untuk mengisi data diri
Biaya:
Rp 25.000,-/ dokumen
Prosedur:
1. Memberitahu petugas keamanan yang berada di dalam gedung Kemenlu bahwa kamu ingin melegalisasi dokumen.
2. Menerima petunjuk pembayaran oleh petugas keamanan jika kamu tidak mempunyai rekening Bank Mandiri.
3. Membayar biaya legalisasi di Bank Mandiri terdekat (masih berada di dalam wilayah Kemenlu).
4. Kembali ke dalam gedung Kemenlu dan menunjukkan bukti pembayaran ke petugas keamanan.
5. Menerima nomor antrian (dibantu oleh petugas keamanan).
6. Menunggu nomor antrianmu untuk dipanggil sambil mengisi formulir yang diberikan oleh petugas keamanan.
7. Ketika nomor antrianmu dipanggil, kamu bisa menyerahkan dokumen yang ingin dilegalisasi ke petugas loket, berikut dengan form yang sudah kamu isi.
8. Menerima bukti untuk pengambilan hasil legalisasi.
Lama proses legalisasi:
2 hari kerja (contoh : berkas dimasukkan hari Senin, dapat diambil hari Rabu)
Legalisasi di Kedutaan Besar Belanda
Alamat:Jl. H. R. Rasuna Said No.Kav S-3, RT.8/RW.3, Kuningan, Jakarta Selatan
Nomor telepon:
+62 21 5248200 (Bagian Konsuler)
Website:
https://www.belandadananda.nl/perjalanan-menetap/legalisasi-dokumen-asing/indonesia
Waktu pemberian pelayanan:
Senin pukul 09.30 - 12.00. Selasa - Jumat pukul 08.00 - 12.00.
Sejak tanggal 1 Desember 2017, Kedutaan Besar Belanda mengadakan sistem baru untuk pembuatan janji secara online untuk pengurusan legalisasi.
Untuk pembuatan janji secara online bisa di klik disini.
Yang perlu dipersiapkan:
Dokumen yang ingin dilegalisasi oleh Kedubes (sebelumnya harus sudah dilegalisasi oleh Kemenlu dan Kemenkumham)
Biaya:
€26,25/ dokumen Dengan nilai tukar waktu itu seharusnya biaya per dokumen menjadi Rp 442.959,-, tetapi Kedutaan Besar Belanda hanya memintaku untuk membayar Rp 430.000,-/ dokumen.
Prosedur:
Biaya:
€26,25/ dokumen Dengan nilai tukar waktu itu seharusnya biaya per dokumen menjadi Rp 442.959,-, tetapi Kedutaan Besar Belanda hanya memintaku untuk membayar Rp 430.000,-/ dokumen.
Prosedur:
Membuat janji secara online (minimum 1 hari sebelumnya).
Datang ke Kedutaan Besar Belanda tepat waktu atau 15 menit lebih awal.
Memberitahu petugas keamanan yang bekerja di dalam wilayah Kedutaan
bahwa kamu sudah membuat janji dengan Kedutaan untuk melegalisasi
dokumen.
Menerima kunci loker dari petugas keamanan.
Menyimpan semua barang pribadimu di dalam loker tersebut. Kamu hanya
diperbolehkan untuk membawa dokumen dan uang untuk membayar ke dalam
gedung bag. Konsuler.
Menunggu namamu untuk dipanggil.
Menyerahkan dokumen dan uang untuk membayar ke petugas loket.
Menerima bukti untuk pengambilan hasil legalisasi.
Lama proses legalisasi:
Berkas dokumen dapat diambil pada hari yang sama.
Pengambilan dapat dilakukan pada pukul 13.00 - 14.00.
Lama proses legalisasi:
Berkas dokumen dapat diambil pada hari yang sama.
Pengambilan dapat dilakukan pada pukul 13.00 - 14.00.
PERSYARATAN LEGALISIR AKTA KELAHIRAN DI KEDUTAAN BELANDA
Persyaratan legalisir akta kelahiran di kedutaan belanda
Setelah anda mengganti akta kelahiran lama anda menjadi akta kelahiran baru maka langkah selanjutnya adalah : melegalisir akta kelahiran ke kementrian hukum dan ham. Pada saat anda mengganti akta kelahiran yang baru, anda minta spesimen dan tanda tangan pejabat disduk capil yang menanda tangani akta kelahiran anda.Kadang kala pejabat baru disduk capil belum melaporkan specimen dan tanda tangan ke kemenkum ham, sehingga ketika pengecekan nama pejabat, tanda tangan dan stempel oleh kemenkumham dan tidak di ketemukan datanya maka permohonan legalisir akta kelahiran anda akan di tolak oleh kemenkumham dan anda di haruskan untuk mendapatkan specimen tanda tangan pejabat tersebut.
Apabila pejabat tersebut sudah pensiun atau mutasi maka anda harus minta surat keterangan dari disduk capil setempat bahwa nama dan tanda tangan tersebut BENAR pernah menjabat sebagai kepala disduk capil setempat. Setelah anda mendapatkan surat tersebut, anda bisa kembali ke kantor kemenkumham untuk proses legalisir.
Setelah legalisir kemenkumham selesai maka langkah anda selanjutnya adalah membawa dokumen tersebut ke kantor kemenlu untuk proses legalisir kemenlu. Apabila dokumen anda sudah di tanda tangani oleh pejabat di kemenlu, maka anda bisa membuat appoitmen legalisir di kedutaan belanda melalui online dengan cara klik : appoitment legalisir dokumen belanda
Inilah contoh hasil legalisir akta kelahiran di kedubes belanda :
Alamat kedutaan besar belanda :
Jl. H. R. Rasuna Said No.Kav S-3, RT.8/RW.3, Kuningan, Kuningan Tim., Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12950
Apabila anda memerlukan bantuan biro jasa untuk mengurus persyaratan legalisir akta kelahiran di kedutaan belanda:
legalisir dikti,
penerjemah tersumpah,
legalisir buku nikah,
legalisir dokumen di notaris,
legalisir kemenkumham,
legalisir kemenlu,
medical gamca,
rptka imta kitas, dan
legalisir di kedutaan,
Kami sangat mengerti permasalahan yang sedang anda hadapi adalah :
Tidak ada waktu karena kesibukan kerja
Lokasi client yang jauh dari ibu kota jakarta
Ketidak tauan prosedur yang baik dan benar
Adanya surat asli tapi palsu
Tidak mau antri, mondar mandir ke instansi dan terjebak kemacetan ibu kota
Kerugian inmaterial dan waktu yang tidak bisa di beli akibat surat aspal
Gaptek dan pusing bagaimana cara mengisi formulir online
Bingung dan takut mencari alamat yang di tuju selama berada di jakarta
Takut kirim dokumen asli ke agent yang tidak jelas dan takut dokumen hilang
Jangan khawatir, Serahkan semua permasalahan anda kepada kami karena :
Perusahaan resmi dan terdaftar di kementrian hukum dan ham sejak tahun 2008
Memiliki kredibilitas legalitas usaha
Memiliki kantor yang jelas alamatnya
Staff ahli yang akan memberikan pendampingan dan pelayanan
Konsultan yang siap melayani konsultasi kapan saja
Bisa dihubungi melalui email, whatsapp, dan telp di jam kerja
Update informasi perkembangan order
Dapat menghemat biaya hotel, tiket pesawat dan transportasi bagi client yang jauh dari ibukota jakarta.
Proses cepat dan akurat dan dijamin keasliannya.
Tidak perlu Down payment (DP) pembayaran setelah dokumen selesai, client dikirim soft copy dan invoice.
Lebih dari 1000 client telah menggunakan Jasa Kami sebagai partner
Bagaimana caranya ?
Cara kirim dokumen persyaratan legalisir akta kelahiran di kedutaan belanda bisa melalui : JNE, TIKI, DHL Kantor pos atau Gojek dan Grab. Setelah dokumen sampai ke Kantor Kami maka staff kami akan memberitahukan kepada anda bahwa paket sudah di terima dengan baik dan langsung di proses sesuai dengan keinginan client.
Garansi yang Kami Berikan:
Kecepatan dan ketepatan waktu prosesTerhindar dari masalah surat asli tapi palsu (Aspal)
Terhindar dari unsur penipuan dikarenakan pembayaran setelah dokumen selesai
Uang akan dikembalikan apabila dokumen anda tidak di terima oleh kedutaan karena legalisir kemenkumham dan legalisir kemenlu di ragukan keasliannya
Apabila anda memerlukan bantuan, segera hubungi Kami untuk persyaratan legalisir akta kelahiran di kedutaan belanda:
Testimoni Client
Cara mengecek dokumen asli tapi palsu
Persyaratan menikah dengan orang luar negeri
penerjemah tersumpah
legalisir kemenkumham,
legalisir kemenlu,
medical gamca,
rptka imta kitas, dan
legalisir di kedutaan,
Biro jasa resmi dan terpercaya
Perusahaan didirikan pada tanggal 22 mei 2008 dengan komitmen yang kuat dari karyawan dan kreativitas untuk menyediakan pelayanan terbaik, tercepat dan terpercaya kepada pelanggan. Silahkan hubungi :Prosedur Legalisir Akta Kelahiran di Kedutaan Belanda
Bagi siapapun yang hendak mengajukan izin
tinggal di Belanda lebih dari 3 bulan untuk keperluan apapun, kalian
akan membutuhkan akta kelahiran untuk di bawa ke Belanda. Tanpanya kita
tidak bisa memproses izin tinggal jangka panjang setibanya di Belanda.
Dokumen yang di ajukan juga usianya tidak
boleh melebihi 3 bulan. Untuk itu saya akan berbagi mengenai prosedur
legalisir akta kelahiran.
Pertama, mengurus akta lahir kutipan ke dua.
Bagi yang aktanya berusia lebih dari dua
puluh tahun atau belum dwibahasa dapat memperbaharui dan mengubahnya ke
akta kelahiran kutipan kedua (dwibahasa) di kantor catatan sipil tempat
akta pertama kali diterbitkan. Prosesnya cukup lama sekitar 2 minggu
hingga akta kutipan ke dua jadi dan tidak dipungut biaya.
Untuk
berjaga-jaga, minta lah spesimen pejabat yang akan menandatangani akta
kutipan kedua nantinya. Spesimen ini akan di lampirkan dalam dokumen
yang diperlukan untuk legalisir akta di Kemenkumham.
Dokumen yang diperlukan untuk mengajukan akta kutipan ke dua antara lain :
Akta kelahiran asli dan foto copy-nya
Foto copy KTP
Foto copy KK
Surat kuasa apabila diwakilkan
Tiap suku dinas catatan sipil tiap
daerah memiliki kebijakan masing-masing jadi bisa juga ditanyakan
terlebih dahulu mengenai dokumen yang diperlukan. Karena akta lahir saya
terbit di Yogyakarta maka saya mengurusnya di catatan sipil di
Yogyakarta. Cukup simple dan jelas pelayanannya.
Legalisir di Kemenkumham
Setelah mendapat akta lahir yang baru
segeralah memprosesnya ke Kemenkumham, yang terletak di Jalan H. Rasuna
Said, jika naik busway bisa turun di halte Gor Soemantri.
Dokumen yang di butuhkan :
Akta kelahiran kutipan kedua yang asli dan foto copy-nya.
Foto copy KTP
Specimen form
1 Materai Rp 6.000,-
Masukan ke map berwarna apa saja dan bawa ke Kemenkumham bagian Dirjen AHU lantai 3.
Untuk biaya legalisir perdokumennya sebesar Rp 25.000,- dan memakan waktu kurang lebih 3 hari kerja.
Legalisir di Kementerian Luar Negeri
Jika sudah mendapat akta yang sudah
dilegalisir Pejabat Kemenkumham, tahap selanjutnya ialah legalisir di
Kementerian Luar Negeri. Dokumen yang di perlukan hanya akta kelahiran
yang asli saja dengan map kuning.
Biaya yang di kenakan adalah sejumlah Rp
25.000,- . Akan tetapi karena sistem pembayaran yang selalu berubah
lebih baik membawa atm mandiri untuk dapat bertransaksi langsung di
loket, apabila tidak ada dapat membayar terlebih dahulu di teller
mandiri. Sejujurnya agak berbelit, karena teller mandirinya berada di
gedung yang berbeda. Lama proses legalisir di sini juga 3 hari kerja.
Legalisir di Kedutaan Belanda
Nah, proses terakhir tinggal legalisir di
Kedubes Belanda. Bawa akta yang sudah di legalisir Pejabat Kemenlu ke
Kedutaan Belanda. Setibanya sampai di gerbang nanti akan di arahkan oleh
satpam untuk menaruh tas dan handphone di loker sebelum masuk ke tempat
pengurusan visa dan legalisasi.
Untuk biaya legalisirnya adalah sebesar Rp
400.000,- dan dapat langsung di ambil sore hari pukul 14:30-15.00.
Datang lah pagi hari untuk legalisir karena sore hari hanya untuk
pengambilan saja. Untuk legalisir tidak perlu membuat appointment dan
bisa langsung datang.
**Ps: Jika tidak bisa atau
berhalangan hadir karena suatu sebab atau kendala jarak dan waktu kita
dapat menggunakan jasa calo. Tentu akan memakan biaya lebih mahal
dibanding mengurus sendiri.
Legalisir Akte Lahir di Kemenkumham & Kemenlu - ONLINE
Prosedur, waktu, dan biaya legalisasi dokumen di Kedutaan Belanda
Prosedur/Urutan Proses
Dokumen diterjemahkan ke Bahasa Inggris atau Bahasa Belanda (tergantung permintaan pihak di Belanda yang meminta legalisasi)
Untuk ijazah: fotokopi dokumen asli yang sudah dilegalisir oleh
institusi penerbit & hasil terjemahan dilegalisasi di Kemenkumham
& Kemenlu
Untuk selain ijazah: dokumen asli yang sudah dilegalisir oleh
institusi penerbit & hasil terjemahan dilegalisasi di Kemenkumham
& Deplu
Fotokopi dokumen asli atau dokumen asli (lihat poin 2) yang sudah
dilegalisir di Kemenkumham + Kemenlu & terjemahan yang sudah
dilegalisasi di Kemenkumham + Kemenlu dilegalisasi di Kedutaan Belanda
dengan menunjukkan dokumen asli yang tidak dilegalisasi aslinya (ijazah)
Waktu
Penerjemahan = 3 hari kerja
Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = 3 hari kerja
Legalisasi di Kedutaan Belanda = 2 - 3 hari kerja
Biaya
Terjemahan resmi dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Belanda = Rp. 250.000/halaman hasil terjemahan
Terjemahan resmi dari Bahasa Indonesia ke Bahasa Inggris = Rp. 60.000/halaman hasil terjemahan
Legalisasi di Kemenkumham & Kemenlu = Rp. 400.000/dokumen
Biaya legalisasi di Kedutaan Belanda = Rp. 800.000/dokumen
Catatan: Untuk legalisasi Akta Lahir di Kedutaan
Belanda, usia maksimal Akta Lahir tersebut adalah 5 tahun sejak tanggal
terbitnya.