Administrasi dan dokumen perlu di
highlight bagi temen – temen yang akan berangkat studi ke luar negeri
selain mempersiapkan mental dan lainnya. Karena mau tidak mau, suka
tidak suka, temen – temen akan berhadapan dengan proses administrasi
baik di Indonesia maupun di negara tujuan studi.
Kali ini saya ingin berbagi cerita
mengenai proses legalisir akta kelahiran yang persyaratannya harus di
legalisir hingga kedutaan besar Belanda (kebayang kan lama banget prosesnya). Tapi tenang, semua proses insyaAllah lancar kalau kita cermat dan teliti. Jadi case saya adalah:
Legalisir sendiri tanpa bantuan calo/pihak ketiga
Proses dilakukan di Jogja dan Jakarta
Negara tujuan studi saya adalah Belanda, khususnya Groningen
Saya dalam keadaan single, artinya tidak membawa family (karena prosesnya beda bagi yg bawa family)
Kenapa kita perlu legalisir akta lahir?
Karena durasi studi saya di Belanda adalah
dua tahun, maka saya perlu izin tinggal/resindence permit di kota
Groningen. Residence permit/MVV di urus oleh universitas secara kolektif
dan sesampainya saya di Groningen saya nantinya harus melapor kepada
Gementee karena mereka memiliki database. Disinilah dokumen – dokumen
saya akan diperiksa authenticity / originalitasnya, umumnya
akta lahir/ birth certificate dan marriage certificate. Namun, bisa jadi
dokumen lain diminta, seperti certificate or proof of death,
certificate or proof of divorce and etc. Untuk info dokumen apa saja
yang kemungkinan diminta bisa refer ke Website IND
Mulai darimana prosesnya?
Sumber: Kemlu.go.id
Alur proses diatas setidaknya bisa
merangkum seluruh proses. Lebih singkatnya lagi adalah Akta Kelahiran
dwibahasa/translated > legalisir di kemenkumham > legalisir di
kemenlu > legalisir di kedubes > Done.
STEP 1: Siapkan akte lahir
Venue: Disdukcapil Kota Yogyakarta di Balai kota Yogyakarta
Lama proses: 7 hari kerja
Fee: FREE
Buat temen – temen yang anak 90 an dengan
akte lahir warna kuning dan diketik pakai mesin tik, tenang tidak perlu
repot-repot untuk translate akta. Karena kita bisa menukarkan akta lama
kita dengan akta baru dwibahasa atau disebut Kutipan Kedua. Ini juga berlaku jika temen2 kehilangan akta dll. Bagaimana untuk mendapatkan salinan kedua?
Datang ke Disdukcapil Kota Yogyakarta (tepatnya, kota kelahiran temen2)
Bawa Akte lahir asli, fotocopy KK, fotocopy KTP, materai 6000
Mengambil nomor antrian dan menunggu di panggil (loket ada disebelah kiri antara loket 10/11)
Mengisi form yang disediakan
Akte lahir asli akan diminta oleh petugas
dan akte lahir dwibahasa bisa diambil dalam 7 hari kerja. Pengambilan
menggunakan bukti pengambilan. Jika temen2 berhalangan hadir,
pengambilan akte lahir bisa diwakilkan tanpa surat kuasa
asalkan membawa bukti pengambilan. Wait, belum selesai. Setelah
mendapatkan akte lahir dwibahasa yang asli, maka akte tersebut di
fotocopy sejumlah yang dibutuhkan (fotocopy ada di dekat masjid). Fotocopy akte dimintakan legalisir ke loket 11 dan langsung jadi.
PERLUKAH KITA MEMINTA SPESIMEN TANDA TANGAN?
Spesimen tanda tangan bertujuan untuk
menyatakan bahwa akte lahir dikeluarkan oleh instansi yang legal dan
pejabat yang bertanda tangan telah terdaftar. Dalam hal ini, karena akte
lahir dikeluarkan oleh disdukcapil kota Yogya, which is instansi resmi,
maka tidak perlu meminta spesimen tanda tangan.
BAGAIMANA JIKA AKTE SUDAH TERLANJUR DI TRANSLATE?
Jika demikian, tidak perlu meminta dwibahasa dan yang di legalisir adalah hasil translasinya.
P.S: Legalisir akte selanjutnya menggunakan Akte Lahir asli.
STEP 2 Legalisir ke KEMENHUMKAM
Venue: Online via Website dan Gedung Cik’s (08.00 – 15.00 WIB)
Proses: 2 -3 hari kerja
Fee: Rp 25.000,-/dokumen yg dilegalisir
Selanjutnya,
legalisir ke kemenhumkam ini bisa dilakukan secara online
via legalisasi.ahu.go.id. Disitu sudah tersedia buku panduannya dengan
instruksi yang jelas dan mudah dipahami bisa juga klik panduan ini.
Sebelumnya temen2 perlu registrasi dahulu lalu melanjutkan pengajuan
permohonan.
Jika ada pertanyaan terkait jumlah legalisir itu maksudnya adalah jumlah dokumen yang dilegalisir bukan berapa copy yang dilegalisir, misal hanya akte lahir maka jumlahnya 1. Pembayaran bisa dilakukan di teller BNI manapun, namanya pembayaran PNBP, even di kantor BNI cabang yang buka di mall waktu weekend. Tapi pembayaran yang cepat bisa di Gedung Cik’s langsung di loket 5 kalau pas berada di gedung cik’s
Kalau proses sudah selesai, sticker bisa diambil langsung di Gedung Cik’s dengan membawa: Bukti transaksi, Akte Asli, Bukti Pembayaran dari Bank. Voila! Sticker legalisir akan ditempel di bagian belakang akte lahir.
P.S. Dateng kesini jangan lupa bawa KTP
untuk nomor antrian dan kalau bisa pagi jam 08.00 karena masih sepi.
Tenang, ada layanan fotocopy gratis di basement.
STEP 3 Legalisir ke KEMENLU
Venue: Online via aplikasi dan Kementerian Luar Negeri RI (08.30 – 16.30 WIB)
Proses: 2 hari kerja
Fee: Rp 25.000,-/dokumen yang dilegalisir
ALERT! sangat dianjurkan untuk download
aplikasi legalisasi yang baru saja di launching oleh Kemenlu di Play
Store. Tapi sayangnya, aplikasi ini hanya berbasis Android, bagaimana dg
pengguna iOS? Sementara masih harus gigit jari dan pinjam hp teman
terdekat. Kebetulan saya pengguna iOS dan tidak menemukan aplikasi tsb
di App Store. Saya langsung mengunjungi Kemenlu yang beralamat disini.
Sesampainya disana, saya ambil nomor
antrian dan menuju loket 5. Karena pake iOS dan nggak ada temen yang
bisa dipinjam hpnya, saya dibantu oleh petugas dari proses registrasi
hingga pembayaran menggunakan hp android kantor yang tersedia. Sedikit
tips: dari step ke step memerlukan waktu untuk konfirmasi dan kita
disuruh untuk menunggu tanpa kepastian, jadi petugas yg di loket 5 perlu
nih untuk di follow up terus dengan alasan yg kuat. Misal, waktu itu
alasan saya, saya harus mulai kerja dan itu sudah menunjukkan jam 10.
Saya pun menawarkan apakah bisa saya menghubungi petugas lewat WA dan
kembali lagi sore hari. Hehehe mungkin karena sounds complicated and
annoying perhaps, petugas langsung kedalam dan keluar dengan instruksi
untuk melakukan pembayaran. Normally step ini membutuhkan 1 hari melalui
aplikasi.
Pembayaran dilakukan di bank Mandiri bisa debit/cash. Jika cash, bank Mandiri terletak di dalam lobby 1. Siapkan KTP untuk mendapatkan akses.
Slip pembayaran diserahkan ke petugas loket 5 dan saatnya menunggu selama 2 hari. Sebelum mengambil sticker legalisasi, siapkan MAP warna KUNING, bawa akte lahir asli (yang sudah ada sticker legalisir dari kemenkumham). Sesampainya disana, serahkan map yang berisi akte lahir asli, menunggu dipanggil, dan voila… sticker sudah terpasang.
Saatnya Legalisir di Kedubes Belanda!
STEP 4 Legalisir ke Kedutaan Besar Kerajaan Belanda (+ mengurus MVV)
Venue: Royal Netherlands Embassy (google maps) – lewat pintu samping ya
Proses: Sekitar seminggu
Fee: Rp 430.000,- (ini tentative bisa berubah sewaktu2 mengikuti kurs, lebih aman bawa min Rp 500.000,-)
Jadi untuk proses legalisir Akte atau taking MVV, harus BY APPOINTMENT yang bisa dibuat di vfsvisaonline.
Pilih tanggal dan waktu yang tersedia. Jika tiba-tiba ada libur
nasional (my case: appointmentku tepat saat PILKADA tanggal 27 Juni
2018), Kedubes nggak libur kok. Jika mereka libur, tidak bisa membuat
appointment di tanggal tersebut. Sesampainya dikedubes, HP dan tas
ditaruh di loker yang tersedia. Tidak usah bawa koper atau tas besar
karena lokernya cukup kecil. Tips: cukup bawa dompet dan dokumen dan bolpen ke dalam. Lalu akan diantar oleh security ke loket yang tersedia.
Dokumen yang perlu dibawa untuk legalisir Akte:
1. Akte yang sudah dilegalisir Kemenhumkam dan Kemenlu
Dokumen yang perlu dibawa untuk proses MVV:
1. Paspor
2. Fotocopy Paspor
3. Surat pengantar yang dikirim Univ (in Dutch)
4. Formulir MVV 5. Pas foto (ini cukup buat di kedubes aja dengan biaya Rp 50.000,- dapat 4 foto,sudah pasti sesuai guideline)
2. Fotocopy Paspor
3. Surat pengantar yang dikirim Univ (in Dutch)
4. Formulir MVV 5. Pas foto (ini cukup buat di kedubes aja dengan biaya Rp 50.000,- dapat 4 foto,sudah pasti sesuai guideline)
Ketika dipanggil, serahkan semua dokumen
yang diminta dan loket. Nanti akan dipandu pula oleh petugas untuk scan
sidik jari. Selanjutnya, tanda terima untuk legalisir akte dan proses
MVV akan diberikan. Progress MVV bisa di track di website track.netherlandsworldwide.nl
dengan memasukkan tracking number. Kalau sudah selesai bisa di pick up
sendiri atau dikirim ke alamat asal (if you dont stay in Jakarta).
THAT’S ALL ❤
Sangat mudah kan urus dokumen sendiri tanpa calo. Berbekal sabar, telaten, dan senyum, insyaAllah semuanya lancar.
Sangat mudah kan urus dokumen sendiri tanpa calo. Berbekal sabar, telaten, dan senyum, insyaAllah semuanya lancar.
Veel Success allemaal! xx