Mungkin di antara kalian sudah ada yang tau kalau Kedutaan Besar
Belanda hanya mau melegalisasi dokumen yang sebelumnya sudah
dilegalisasi oleh Kementerian Luar Negeri RI, dan Kementerian Luar
Negeri RI hanya mau melegalisasi dokumen yang sebelumnya sudah
dilegalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM RI.
Maka.. Urutan pengerjaannya adalah sebagai berikut:
Kementerian Hukum dan HAM RI → Kementerian Luar Negeri RI → Kedutaan Besar Belanda
Maka.. Urutan pengerjaannya adalah sebagai berikut:
Kementerian Hukum dan HAM RI → Kementerian Luar Negeri RI → Kedutaan Besar Belanda
Hal-hal yang perlu diperhatikan sebelum memulai proses legalisasi:
- Dokumen harus asli dan lengkap.
- Jika dokumen mengacu pada dokumen lain atau lampiran, maka dokumen lain dan lampiran tersebut harus diikutsertakan.
- Jika dokumen bukan dalam bahasa Inggris, Perancis, Jerman atau Belanda, maka dokumen tersebut perlu diterjemahkan oleh penerjemah tersumpah ke dalam bahasa Inggris, Perancis, Jerman atau Belanda.
- Jika penerjemah tersumpah terdaftar di luar Belanda, maka terjemahan tersebut harus dilegalisasi juga.
Dokumen Indonesia yang harus dilegalisasi untuk kebutuhan aplikasi visa MVV (jika applicant belum menikah):
- Kutipan Akte Kelahiran (dwibahasa) dimana tanggal pengeluaran kutipan tersebut tidak boleh lebih lama dari 3 bulan ketika memasukki Kedubes Belanda.
- Surat Keterangan Belum Menikah
- Terjemahan Surat Keterangan Belum Menikah oleh penerjemah tersumpah.
- Kutipan Akte Kelahiran (dwibahasa) dimana tanggal pengeluaran kutipan tersebut tidak boleh lebih lama dari 3 bulan ketika memasukki Kedubes Belanda.
- Surat Keterangan Belum Menikah
- Terjemahan Surat Keterangan Belum Menikah oleh penerjemah tersumpah.
1. Legalisasi di Kementerian Hukum dan HAM RI
Alamat :
Sejak bulan Oktober 2017, loket layanan hukum terpadu AHU sudah dipindahkan dari gedung Kemenkumham (Jl. Rasuna Said) ke Gedung Cik's di Jl. Cikini Raya no. 84-86, Menteng, Jakarta Pusat.
Nomor telepon:
(021) 14077
Website:
http://portal.ahu.go.id/
Waktu pemberian pelayanan:
Senin – Jumat pukul 08.30 - 15.30. Istirahat pukul 12.00 -13.00.
Yang perlu dipersiapkan:
- Dokumen yang ingin dilegalisasi oleh Kemenkumham
- Fotokopi dokumen yang ingin dilegalisasi oleh Kemenkumham
- Fotokopi KTP
- Spesimen tanda tangan (diisi oleh pejabat yang menandatangani dokumen yang ingin dilegalisasi)
- Map warna kuning
- Materai senilai Rp 6.000,- (jumlah disesuaikan dengan banyaknya dokumen yang ingin dilegalisasi)
- Pena untuk mengisi data diri
Biaya:
Rp 25.000,-/ dokumen
Prosedur:
1. Mengambil nomor antrian di lobby (biasanya dibantu oleh petugas keamanan).
2. Menunggu nomor antrianmu untuk dipanggil.
3. Menyerahkan dokumen yang ingin dilegalisasi dan mengisi formulir yang diberikan oleh petugas loket.
4. Membayar biaya legalisasi di loket pembayaran.
5. Menyerahkan bukti pembayaran ke petugas loket yang sebelumnya sudah menerima dokumenmu.
6. Menerima bukti untuk pengambilan hasil legalisasi.
Lama proses legalisasi:
3 hari kerja (contoh : berkas dimasukkan hari Senin, dapat diambil hari Kamis)
2. Legalisasi di Kementerian Luar Negeri RI
Alamat:
Jl. Pejambon no. 6, Senen, Jakarta Pusat (Gerbang Kemlu kedua).
Nomor telepon:
(021) 3441508
Website:
https://www.kemlu.go.id/id/Pelayanan-Kekonsuleran/Pages/pelayanan-legalisasi-dokumen.aspx
Waktu pemberian pelayanan:
Senin – Jumat pukul 08.30 - 15.30. Istirahat pukul 12.00 -13.00.
Yang perlu dipersiapkan:
- Dokumen yang ingin dilegalisasi oleh Kemlu (sebelumnya harus sudah dilegalisasi oleh Kemenkumham)
- Fotokopi bolak-balik dokumen yang sudah dilegalisasi oleh Kemenkumham
- Fotokopi KTP
- Map warna kuning
- Pena untuk mengisi data diri
**Tidak perlu membawa materai
Biaya:
Rp 25.000,-/ dokumen
Prosedur:
1. Memberitahu petugas keamanan yang berada di dalam gedung Kemenlu bahwa kamu ingin melegalisasi dokumen.
2. Menerima petunjuk pembayaran oleh petugas keamanan jika kamu tidak mempunyai rekening Bank Mandiri.
3. Membayar biaya legalisasi di Bank Mandiri terdekat (masih berada di dalam wilayah Kemenlu).
4. Kembali ke dalam gedung Kemenlu dan menunjukkan bukti pembayaran ke petugas keamanan.
5. Menerima nomor antrian (dibantu oleh petugas keamanan).
6. Menunggu nomor antrianmu untuk dipanggil sambil mengisi formulir yang diberikan oleh petugas keamanan.
7. Ketika nomor antrianmu dipanggil, kamu bisa menyerahkan dokumen yang ingin dilegalisasi ke petugas loket, berikut dengan form yang sudah kamu isi.
8. Menerima bukti untuk pengambilan hasil legalisasi.
Lama proses legalisasi:
2 hari kerja (contoh : berkas dimasukkan hari Senin, dapat diambil hari Rabu)
3. Legalisasi di Kedutaan Besar Belanda
Alamat:
Jl. H. R. Rasuna Said No.Kav S-3, RT.8/RW.3, Kuningan, Jakarta Selatan
Nomor telepon:
+62 21 5248200 (Bagian Konsuler)
Website:
https://www.belandadananda.nl/perjalanan-menetap/legalisasi-dokumen-asing/indonesia
Waktu pemberian pelayanan:
Senin pukul 09.30 - 12.00. Selasa - Jumat pukul 08.00 - 12.00.
Sejak tanggal 1 Desember 2017, Kedutaan Besar Belanda mengadakan sistem baru untuk pembuatan janji secara online untuk pengurusan legalisasi.
Untuk pembuatan janji secara online bisa di klik disini.
Jl. H. R. Rasuna Said No.Kav S-3, RT.8/RW.3, Kuningan, Jakarta Selatan
Nomor telepon:
+62 21 5248200 (Bagian Konsuler)
Website:
https://www.belandadananda.nl/perjalanan-menetap/legalisasi-dokumen-asing/indonesia
Waktu pemberian pelayanan:
Senin pukul 09.30 - 12.00. Selasa - Jumat pukul 08.00 - 12.00.
Sejak tanggal 1 Desember 2017, Kedutaan Besar Belanda mengadakan sistem baru untuk pembuatan janji secara online untuk pengurusan legalisasi.
Untuk pembuatan janji secara online bisa di klik disini.
Yang perlu dipersiapkan:
- Dokumen yang ingin dilegalisasi oleh Kedubes (sebelumnya harus sudah dilegalisasi oleh Kemenlu dan Kemenkumham) **Tidak perlu membawa fotokopi dokumen, fotokopi KTP maupun materai.
Biaya:
€26,25/ dokumen
- Dokumen yang ingin dilegalisasi oleh Kedubes (sebelumnya harus sudah dilegalisasi oleh Kemenlu dan Kemenkumham) **Tidak perlu membawa fotokopi dokumen, fotokopi KTP maupun materai.
Biaya:
€26,25/ dokumen
Dengan nilai tukar waktu itu seharusnya biaya per dokumen menjadi Rp 442.959,-, tetapi Kedutaan Besar Belanda hanya memintaku untuk membayar Rp 430.000,-/ dokumen.
**Bawa uang pas
Prosedur:
1. Membuat janji secara online (minimum 1 hari sebelumnya).
2. Datang ke Kedutaan Besar Belanda tepat waktu atau 15 menit lebih awal.
3. Memberitahu petugas keamanan yang bekerja di dalam wilayah Kedutaan bahwa kamu sudah membuat janji dengan Kedutaan untuk melegalisasi dokumen.
4. Menerima kunci loker dari petugas keamanan.
5. Menyimpan semua barang pribadimu di dalam loker tersebut. Kamu hanya diperbolehkan untuk membawa dokumen dan uang untuk membayar ke dalam gedung bag. Konsuler.
6. Menunggu namamu untuk dipanggil.
7. Menyerahkan dokumen dan uang untuk membayar ke petugas loket.
8. Menerima bukti untuk pengambilan hasil legalisasi.
Lama proses legalisasi:
Berkas dokumen dapat diambil pada hari yang sama.
Pengambilan dapat dilakukan pada pukul 13.00 - 14.00.
Prosedur:
1. Membuat janji secara online (minimum 1 hari sebelumnya).
2. Datang ke Kedutaan Besar Belanda tepat waktu atau 15 menit lebih awal.
3. Memberitahu petugas keamanan yang bekerja di dalam wilayah Kedutaan bahwa kamu sudah membuat janji dengan Kedutaan untuk melegalisasi dokumen.
4. Menerima kunci loker dari petugas keamanan.
5. Menyimpan semua barang pribadimu di dalam loker tersebut. Kamu hanya diperbolehkan untuk membawa dokumen dan uang untuk membayar ke dalam gedung bag. Konsuler.
6. Menunggu namamu untuk dipanggil.
7. Menyerahkan dokumen dan uang untuk membayar ke petugas loket.
8. Menerima bukti untuk pengambilan hasil legalisasi.
Lama proses legalisasi:
Berkas dokumen dapat diambil pada hari yang sama.
Pengambilan dapat dilakukan pada pukul 13.00 - 14.00.